Sejarah
Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) dibentuk sebagai bagian dari struktur organisasi Nahdlatul Ulama untuk mengelola dan mengembangkan aset-aset wakaf yang menjadi milik masyarakat.
Sejak dibentuk, LWP terus berkembang dalam menjalankan mandatnya untuk menjaga, mengelola, dan mengembangkan aset-aset wakaf agar memberikan manfaat bagi umat.