Syarat Wakaf
Untuk melakukan ibadah wakaf, terdapat dua syarat.
Pertama, syarat wakif atau orang yang akan melakukan wakaf. Syaratnya lazim sebagaimana badah lainnya, yaitu wakif mesti dewasa, berakal sehat, merdeka, dan tidak di bawah pengampunan.
Kedua, syarat mauquf atau benda-benda yang akan diwakafkan. Harta benda yang akan diwakafkan haruslah benar-benar milik wakif.
Kemudian, benda itu, baik wakaf benda yang bergerak ataupun yang tetap, harus memiliki nilai dan bisa dimanfaatkan. Baca : Jenis-Jenis Wakaf
Terakhir, harta benda tersebut harus diketahui beberapa saksi ketika diwakafkan. Tujuannya, syarat ini mencegah selisih paham yang dapat terjadi dengan ahli waris atau masyarakat yang memanfaatkan mauquf tersebut.
Berikan Rating
Bagaimana pendapat Anda tentang berita ini?
Berdasarkan 0 penilaian
Pembagian Sertifikat Wakaf di Sidoarjo Oleh Presiden
Berikutnya →Modeling Pengelolaan Aset Wakaf dalam Meningkatkan Produktivitas Aset Wakaf
Berita Terkait
Penyerahan Sertifikat Wakaf Perorangan untuk Pergantian Nadzir NU di Surabaya: 8 Sertifikat Diserahkan di Kantor BPN 2
09 May 2025
Kolaborasi Apik KUA, BPN, dan MWC NU Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Kamal
08 May 2025
Serah Terima Sertipikat Wakaf Masjid Syuhada’ Raci Benowo kepada BHPNU Disaksikan LWP PWNU Jatim
07 May 2025
Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Langgar Al-Achmad Surabaya kepada Nadzir BHPNU
07 May 2025
Ikrar Wakaf 20 Bidang di Kecamatan Durenan, Trenggalek Berjalan Lancar
06 May 2025