Proses Ikrar Wakaf di Kecamatan Kampak dan Trenggalek, Wujud Kepedulian Umat untuk Keberlangsungan Amaliah NU
Trenggalek, 20 Februari 2025 – Proses ikrar wakaf kembali berlangsung di Kabupaten Trenggalek pada Kamis, 20 Februari 2025, sebagai bagian dari upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk kemaslahatan umat.
Di Kecamatan Kampak, ikrar wakaf dilakukan untuk 1 bidang tanah di Desa Sugihan dan 2 bidang tanah di Desa Senden, bertempat di Gedung NU Sugihan. Sementara itu, di Kecamatan Trenggalek, ikrar wakaf juga dilaksanakan untuk 1 bidang tanah di Desa Ngares dan 1 bidang tanah di Desa Tamanan.
Acara ini dihadiri oleh para tokoh agama, pengurus MWCNU setempat, perwakilan KUA Kecamatan, serta masyarakat yang turut menyaksikan prosesi ikrar wakaf. Peneguhan wakaf ini menegaskan komitmen bersama dalam menjaga dan mengelola aset-aset keagamaan yang akan memberikan manfaat jangka panjang bagi umat.
Semoga wakaf yang telah diikrarkan ini membawa keberkahan dan kemaslahatan bagi Nahdliyin serta menjadi ladang amal jariyah bagi para wakif.
Berikan Rating
Bagaimana pendapat Anda tentang berita ini?
Berdasarkan 0 penilaian
Penyerahan Duplikat Sertifikat Wakaf untuk Wakif MWCNU Durenan di Masjid Darussalam
Berikutnya →Raker LWP PWNU Jatim Resmi Dibuka: Pacu Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Pengelolaan yang Produktif dan Berkelanjutan
Berita Terkait
Penyerahan Sertifikat Wakaf Perorangan untuk Pergantian Nadzir NU di Surabaya: 8 Sertifikat Diserahkan di Kantor BPN 2
09 May 2025
Kolaborasi Apik KUA, BPN, dan MWC NU Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Kamal
08 May 2025
Serah Terima Sertipikat Wakaf Masjid Syuhada’ Raci Benowo kepada BHPNU Disaksikan LWP PWNU Jatim
07 May 2025
Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Langgar Al-Achmad Surabaya kepada Nadzir BHPNU
07 May 2025
Ikrar Wakaf 20 Bidang di Kecamatan Durenan, Trenggalek Berjalan Lancar
06 May 2025